Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai cagar budaya.
Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara.
Sementara itu, apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
Baca juga: Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia, Bagaimana Sejarah Pantun?
Dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Apabila dengan sengaja merusak cagar budaya, Pasal 105 menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Dongeng, antara Hiburan, Edukasi, dan Pelestarian Budaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.