KOMPAS.com - Informasi penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (21/4/2022) menyita perhatian publik.
Terlebih, tembok benteng Keraton Kartasura tersebut sudah didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
Diberitakan Kompas.com, Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan, pemilik lahan menjebol tembok benteng Keraton Kartasura yang baru saja dibeli sekitar satu bulan sebagai tempat usaha dan akses keluar masuk kendaraan material.
Di sisi lain, pemilik juga belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo terkait akan digunakannya lahan itu sebagai tempat usaha.
Karena belum ada permohonan izin dan sudah didaftarkan sebagai benda cagar budaya (BCB), pihaknya langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Saat ini, tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah diberi garis polisi.
Lantas, apa itu benda cagar budaya (BCB), dan apakah tidak boleh dibongkar?
Dilansir dari cagarbudaya.kemdikbud.go.id, benda cagar budaya (BCB) adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan salah satunya untuk menjadi BCB apabila memenuhi kriteri berikut:
Adapun BCB dapat berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia, bersifat bergerak atau tidak bergerak, dan merupakan kesatuan atau kelompok.
Setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya (BCB) wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya.
Namun, temuan yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai cagar budaya.
Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara.
Sementara itu, apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
Hukuman merusak cagar budaya
Dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Apabila dengan sengaja merusak cagar budaya, Pasal 105 menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/23/120500065/mengenal-apa-itu-bcb-dan-polemik-penjebolan-tembok-benteng-keraton