Selain denda, ada sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.
Dalam Pasal Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, sebagaimana bunyi Pasal 13A UU KUP, apabila wajib pajak terbukti alpa atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang bersangkutan bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut yakni:
Nah itulah cara lapor SPT tahunan, cara mendapatkan EFIN, dan sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan.
(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid | Editor: Nur Jamal Shaid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.