KOMPAS.com - Anda hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online, tetapi terkendala lupa nomor EFIN.
Perlu diketahui, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT via e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN ini berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.
EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Berikut solusi jika Anda lupa nomor EFIN, dikutip dari laman Pajak.go.id:
Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya
Permohonan layanan lupa EFIN dapat disampaikan melalui nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Nomor telepon resmi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dicek pada tautan berikut:
Penting diperhatikan, satu panggilan telepon atau whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN.
Nanti, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Baca juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Simak Cara Berikut bagi yang Lupa EFIN dan Belum Aktivasi
Selain lewat telepon, permohonan lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui surel resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Sama dengan permohonan lupa EFIN lewat telepon, permohonan wajib pajak lewat surel juga dilengkapi PORO. Syaratnya, yaitu:
Petugas akan mengecek dan memastikan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.