KOMPAS.com – Salah satu hal yang sering kali luput oleh wajib pajak saat lapor SPT tahunan adalah mengingat-ingat kode Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.
Batas pelaporan SPT tahunan sendiri akan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi ekeltronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online.
Bahkan, pengguna aplikasi DJP Online yang ingin melakukan reset kata sandi dan email juga perlu memasukkan kode EFIN.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN?
Baca juga: 4 Hal soal Penutupan E-SPT, Penyebab hingga Cara Lapor SPT via E-Form
Dilansir dari laman pajak.go.id, ada 4 langkah yang bisa dilakukan agar wajib pajak bisa memperoleh kembali kode EFIN.
Permohonan akses lupa EFIN bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor telepon resmi KPP bisa diakses secara lengkap di sini.
Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Peraturan ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak dan kerahasiaan data wajib pajak.
Petugas akan melakukan verifikasi berupa konfirmasi data wajib pajak atau sering disebut Proof of Record Ownership (PORO).
Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online
Selain melalui panggilan telepon, wajib pajak juga bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan mengirimkan email ke KPP tempat terdaftar.
Satu surel juga hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN. Saat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN, wajib pajak perlu menyertakan beberapa dokumen data diri yang diperlukan untuk proses PORO.
Beberapa dokumen yang perlu disertakan di antaranya: