KOMPAS.com - Pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi tahun 2020 batas akhir akan ditutup pada 31 Maret 2021.
Untuk menghindari penularan Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melayani pelaporan secara online.
Adapun sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan tetapi Lupa EFIN? Ini 4 Cara Mengatasinya...
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak untuk melakukan berbagai transaksi online, seperti SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa mulai Selasa (23/3/2021) Ditjen Pajak telah menyediakan laman khusus EFIN.
"Sejak 23 Maret 2021 DJP memberikan alternatif cara bagi wajib pajak yang hendak mendapatkan EFIN, yakni melalui laman efin.pajak.go.id," kata Neil, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Selanjutnya, yang perlu disiapkan untuk mendapatkan EFIN secara online yaitu:
"Ketika mengakses laman efin.pajak.go.id, wajib pajak diminta memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer," jelas Neil.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan nomor NPWP dan NIK yang diberikan valid sesuai data yang ada di Dukcapil.
Baca juga: Batas Akhir sampai 31 Maret, Simak 3 Cara Lapor SPT Tahunan 2020
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.