Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Online, Dapatkan EFIN, dan Sanksi jika Tidak Melapor

Kompas.com - 31/03/2022, 11:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berikut ini cara melaporkan SPT tahunan, mendapatkan EFIN, dan sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan.

Seperti diketahui, hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan hari terakhir bagi Wajib Pajak (WP) untuk lapor SPT tahunan.

Cara lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan mengakses DJP Online di site web www.pajak.go.id.

Artinya, WP tidak perlu repot datang ke kantor pajak terdekat untuk pelaporan SPT Tahunan.

Tetapi, jika lupa atau tidak melaporkan SPT pajak sendiri, WP bisa dikenai sanksi denda sampai pidana.

Baca juga: Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Cara Mendapatkan EFIN

Sebelum melaporkan SPT, WP wajib memiliki akun terlebih dulu di DJP Online dan harus mempunyai Elektronic Filing Identification Number (EFIN).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022), berikut tata cara mendapatkan EFIN secara online.

  • Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
  • Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
  • Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  • Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:

Cara registrasi akun DJP Online

  • Kunjungi laman resmi DJP Online di link berikut ini, lewat browser di ponsel atau PC.
  • Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs tersebut.
  • Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan tadi.
  • Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik “Submit”.
  • Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
  • Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.
  • Setelah selesai membuat password Klik “Simpan”.
  • Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”.
  • Klik “OK” dan masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
  • Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.

Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022

 

Cara lapor SPT formulir 1770 SS

Bagi WP dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Ini cara melaporkan SPT-nya:

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
  • Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim.
  • Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda

Cara lapor SPT formulir 1770 S

Sementara, formulir SPT 1770 S diperuntukan bagi WP dengan penghasilan tahunan melebihi Rp 60 juta. Berikut tata cara pelaporannya:

  • Login di situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”.
  • Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).

Adapun jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, Daftar Harta, dan ingin mengecek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) bisa disimak di laman ini.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN secara Online

Sanksi jika tidak lapor SPT tahunan

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/3/2022), bagi WP yang tidak melaporkan SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda, bahkan pidana.

Denda Rp 100.000 sampai Rp 1 juta

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

 

Pidana

Selain denda, ada sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.

Dalam Pasal Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, sebagaimana bunyi Pasal 13A UU KUP, apabila wajib pajak terbukti alpa atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang bersangkutan bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.

Syarat tersebut yakni:

  • Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak.
  • Wajib pajak memenuhi kewajiban melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Nah itulah cara lapor SPT tahunan, cara mendapatkan EFIN, dan sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan. 

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid | Editor: Nur Jamal Shaid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com