KOMPAS.com - Berikut ini cara melaporkan SPT tahunan, mendapatkan EFIN, dan sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan.
Seperti diketahui, hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan hari terakhir bagi Wajib Pajak (WP) untuk lapor SPT tahunan.
Cara lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan mengakses DJP Online di site web www.pajak.go.id.
Artinya, WP tidak perlu repot datang ke kantor pajak terdekat untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tetapi, jika lupa atau tidak melaporkan SPT pajak sendiri, WP bisa dikenai sanksi denda sampai pidana.
Baca juga: Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Sebelum melaporkan SPT, WP wajib memiliki akun terlebih dulu di DJP Online dan harus mempunyai Elektronic Filing Identification Number (EFIN).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022), berikut tata cara mendapatkan EFIN secara online.
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022
Bagi WP dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Ini cara melaporkan SPT-nya:
Sementara, formulir SPT 1770 S diperuntukan bagi WP dengan penghasilan tahunan melebihi Rp 60 juta. Berikut tata cara pelaporannya:
Adapun jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, Daftar Harta, dan ingin mengecek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) bisa disimak di laman ini.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN secara Online
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/3/2022), bagi WP yang tidak melaporkan SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda, bahkan pidana.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain denda, ada sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.
Dalam Pasal Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, sebagaimana bunyi Pasal 13A UU KUP, apabila wajib pajak terbukti alpa atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang bersangkutan bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut yakni:
Nah itulah cara lapor SPT tahunan, cara mendapatkan EFIN, dan sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan.
(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid | Editor: Nur Jamal Shaid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.