KOMPAS.com – Bagi seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak.
Adapun pelaporan bisa dilakukan secara online ataupun offline.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, batas pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Mengingat batas pelaporan SPT tinggal beberapa hari lagi, sebaiknya masyarakat segera melaporkan SPT-nya.
Berikut ini cara untuk melaporkan SPT Tahunan 2022.
Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?
Melaporkan SPT tahunan secara online bisa dilakukan dengan masuk e-filling melalui website DJP Online yakni melalui https://djponline.pajak.go.id
Untuk bisa melaporkan SPT tahunan melalui e-filling, maka Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).
EFIN bisa didapatkan dengan mengurus penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Sedangkan untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.