Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal 4 Hari Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022

Kompas.com - 27/03/2022, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bagi seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak.

Adapun pelaporan bisa dilakukan secara online ataupun offline.

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, batas pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Mengingat batas pelaporan SPT tinggal beberapa hari lagi, sebaiknya masyarakat segera melaporkan SPT-nya.

Berikut ini cara untuk melaporkan SPT Tahunan 2022.

Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?

Cara lapor SPT Tahunan 2022

Melaporkan SPT tahunan secara online bisa dilakukan dengan masuk e-filling melalui website DJP Online yakni melalui https://djponline.pajak.go.id

Untuk bisa melaporkan SPT tahunan melalui e-filling, maka Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).

EFIN bisa didapatkan dengan mengurus penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Sedangkan untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya jika EFIN sudah didapatkan maka cara untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu yakni sebagai berikut:

  1. Daftarkan diri dan buat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online.
  2. Masukkan NPWP dan kode EFIN, kemudian ketikkan kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
  3. Terakhir, klik "Verifikasi". Sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
  4. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
  5. Pilih "Buat SPT". Isi SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
  6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
  7. Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  8. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
  9. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai.

Sebagai informasi, layanan pajak online dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?

Sanksi jika tak laporkan SPT

Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya hingga batas waktu pelaporan yang ditentukan, maka akan mendapatkan surat pemberitahuan.

Pemberitahuan tersebut berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.

Menurut Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi administrasi bagi mereka yang terlambat melaporkan SPT-nya adalah akan dikenakan denda.

Adapun denda yang diberikan yakni sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi yang tak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilannya.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda pelanggaran sebesar Rp 1.000.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com