KOMPAS.com - Sebentar lagi umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H.
Namun masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, baik dosis 1, 2, maupun 3 (booster).
Dengan adanya syarat mudik berupa vaksinasi booster, masyarakat diprediksi akan mengejar vaksinasi, bahkan di bulan Ramadhan mendatang.
Tapi bolehkah vaksinasi Covid-19 saat puasa?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan perihal puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021. Saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa," ujar Anwar pada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Tidak membatalkan," kata Anwar.
Berikut ini ketentuan hukum vaksinasi saat puasa yang disebutkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021:
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.