KOMPAS.com - Lapor SPT pajak tahunan wajib pajak pribadi akan berakhir hari ini, Kamis (31/3/2022).
Terdapat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajak penghasilannya.
Berita seputar batas akhir laporan SPT pajak menjadi yang paling banyak mendapatkan perhatian pembaca di laman Tren.
Selain itu, ada pula berita perihal kapan shalat Tarawih pertama dan puasa Ramadhan, kekuatan militer negara Asia Tenggara, aturan e-tilang mulai 1 April, hingga spesifikasi pesawat CN235.
Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Rabu (30/3/2022) hingga Kamis (31/3/2022).
Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Selengkapnya bisa disimak di sini: