Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Pendaftaran Taruna Akpol 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 30/03/2022, 15:42 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022 mulai hari ini, Rabu (30/3/2022).

Merujuk laman https://penerimaan.polri.go.id, pendaftaran Taruna Akpol 2022 dibuka hingga 18 April 2022.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penerimaan Akpol 2022.

"Ya benar, pendaftaran di polres-polres," ujar Gatot, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022) sore.

Baca juga: Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Ini Kata Polisi

Kuota Akpol 2022

Adapun rekrutmen Taruna Akpol 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.

Jumlah peserta didik yang dibutuhkan 175 orang, yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.

Lama pendidikan selama empat tahun di tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Pendidikan akan dibuka pada 2 Agustus 2022.

Ujian atau pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda.

Sementara itu, di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Viral, Video 5 Remaja di Bekasi Nekat Adang Truk, Polisi: Mau Numpang untuk Pulang

Berikut informasi selengkapnya:

Persyaratan umum Taruna Akpol 2022

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  6. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Viral, Video Anak Kecil di Gowa Sulsel Dibanting Usai Dituduh Mencuri Uang, Ini Kata Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com