KOMPAS.com - Untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan Electronic Filling Identification Number (EFIN).
EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Nomor ini digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik seperti pelaporan SPT online dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online? Berikut caranya:
Baca juga: Solusi Lupa EFIN untuk Lapor SPT
Ternyata, kita tidak harus datang dan mengantre di kantor pajak untuk mendapatkan 10 digit nomor EFIN ini, karena bisa dilakukan secara online.
Cara untuk mendapatkan EFIN secara online pun cukup mudah, dilansir dari Instagram Ditjen Pajak.
Jika Anda lupa dengan nomor EFIN yang Anda miliki, cukup mengirimkan email ke kantor pajak tempat Anda ingin mengurusnya.
Format alamat email kantor pajak adalah kpp.xxx@pajak.go.id.
Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di www.pajak go.id/unit-kerja.
Di bagian keterangan atau subyek, tuliskan "Permintaan EFIN".
Kemudian, di dalam badan email, cantumkan data-data berikut:
Jika Anda belum pernah aktivasi EFIN sebelumnya, maka lampirkan pula:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.