Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT

Kompas.com - 18/03/2022, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan secara berkala.

Seperti diketahui, batas lapor SPT Tahunan bagi WP orang pribadi, yakni sampai 31 Maret 2022.

Sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Terdapat sanksi bagi Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Sanksi bisa berupa denda, bahkan pidana, dikutip dari Kompas.com, (14/3/2021)

Lalu, apa saja sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan?

Baca juga: Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Denda

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Neilmaldrin menambahkan, denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca juga: Solusi Lupa EFIN untuk Lapor SPT

Pidana

Selain denda, ada sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.

"Undang-undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," ujar Neilmaldrin.

Dilansir dari Kompas.com, (24/3/2021), dalam Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, sebagaimana bunyi Pasal 13A UU KUP, apabila wajib pajak terbukti alpa atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang bersangkutan bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat. Syarat tersebut yakni:

  1. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak.
  2. Wajib pajak memenuhi kewajiban melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Baca juga: Lupa Kata Sandi Saat Akan Isi SPT, Bagaimana Solusinya?

Penagihan

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai beban pajak yang belum dibayarkan, maka hal itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Utang ini pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya STP kepada penanggung pajak.

Apabila, setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak, tetapi WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga meneyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.

"Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan," ujar Neilmaldrin.

Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Fitria Chusna Farisa | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com