Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Kompas.com - 18/03/2022, 11:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

 

KOMPAS.com - Setiap warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan laporan pajak tahunan.

Nantinya, setiap wajib pajak yang sudah bekerja akan melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui online atau datang secara langsung ke kantor pajak.

Bagi wajib pajak berpenghasilan Rp 60 juta per tahun akan diminta mengisi form SPT 1770S, dan untuk wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun diminta mengisi form SPT 1770SS.

Namun, dalam melakukan pengisi SPT Tahunan, terkadang masyarakat mengalami kendala dengan munculnya status "lebih bayar" atau "kurang bayar" sewaktu melakukan pengisisian.

Lalu, bagaimana solusi ketika menemukan status "kurang bayar" atau "lebih bayar"?

Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan

Arti dari status kurang bayar dan lebih bayar

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan tentang istilah "kurang bayar" dan "bayar lebih".

Status "kurang bayar" terjadi apabila jumlah pajak tahunannya lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Nantinya, kekurangan bayar pajak atau selisih pajak tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.

Untuk status "lebih bayar" terjadi apabila jumlah pajak tahunannya lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak.

"Kelebihan membayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu," kata Neilmaldrin.

Menurut Neilmaldrin, kejadian munculnya status "kurang bayar" atau "lebih bayar" hanya dapat ditemui pada ketika mengisi formulir 1770S dan formulis 1770.

Akan tetapi, untuk formulir 1770SS status "kurang bayar" atau "lebih bayar" tidak pernah muncul.

Selain itu, untuk wajib pajak badan juga ditemukan status tersebut pada formulir SPT Tahunan 1771.

Baca juga: Solusi Lupa EFIN untuk Lapor SPT

Solusi kurang bayar saat lapor SPT

Sewaktu mengisi formulir 1770S, terdapat kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com