KOMPAS.com - Selain logo halal, otoritas sertifikasi halal juga mengalami perubahan dari sebelumnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini berada di Kemenag RI.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kini diberi mandat sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal.
Perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi
Lantas, bagaimana alur mengurus sertifikasi halal terbaru? Simak penjelasan berikut ini.
1. Melakukan permohonan sertifikasi halal
Dilansir laman Halal.go.id, pertama-tama, pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen.
Adapun dokumen yang dipersiapkan, yaitu:
2. Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
Kemudian BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 2 hari kerja.
Baca juga: Disebut Mirip Gunungan Wayang, Ini Arti dan Filosofi Logo Halal Baru
3. Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk
Setelah itu pihak LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, proses waktunya 15 hari kerja.
4. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak yang menetapkan kehalalan produk adalah MUI melalui sidang fatwa. Proses penetapan produk halal di MUI memakan waktu 3 hari.
5. Menerbitkan sertifikat halal
Setelah ditetapkan oleh MUI, kembali lagi ke BPJPH. Selanjutnya pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Prosesnya satu hari kerja. Sehingga total waktu yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal adalah 21 hari kerja.
Lihat postingan ini di Instagram
Pendaftaran online sertifikasi halal dapat dilakukan melalui laman https://ptsp.halal.go.id/.
Melalui laman tersebut, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dan memverifikasinya melalui email yang didaftarkan.
Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag