Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Online, Dapatkan EFIN, dan Sanksi jika Tidak Melapor

Kompas.com - 31/03/2022, 11:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berikut ini cara melaporkan SPT tahunan, mendapatkan EFIN, dan sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan.

Seperti diketahui, hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan hari terakhir bagi Wajib Pajak (WP) untuk lapor SPT tahunan.

Cara lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan mengakses DJP Online di site web www.pajak.go.id.

Artinya, WP tidak perlu repot datang ke kantor pajak terdekat untuk pelaporan SPT Tahunan.

Tetapi, jika lupa atau tidak melaporkan SPT pajak sendiri, WP bisa dikenai sanksi denda sampai pidana.

Baca juga: Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Cara Mendapatkan EFIN

Sebelum melaporkan SPT, WP wajib memiliki akun terlebih dulu di DJP Online dan harus mempunyai Elektronic Filing Identification Number (EFIN).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022), berikut tata cara mendapatkan EFIN secara online.

  • Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
  • Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
  • Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  • Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:

Cara registrasi akun DJP Online

  • Kunjungi laman resmi DJP Online di link berikut ini, lewat browser di ponsel atau PC.
  • Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs tersebut.
  • Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan tadi.
  • Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik “Submit”.
  • Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
  • Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.
  • Setelah selesai membuat password Klik “Simpan”.
  • Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”.
  • Klik “OK” dan masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
  • Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.

Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com