Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Curah Disubsidi Pemerintah, Apa Saja Dampaknya?

Kompas.com - 19/03/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan memberikan subsidi minyak goreng curah seharga Rp 14.000.

Kebijakan tersebut diberikan bersamaan dengan penetapan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, kebijakan subsidi minyak goreng curah ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat.

Kendati demikian, kebijakan minyak goreng curah menuai polemik.

Diberitakan dalam Kompas.com, Jumat (18/3/2022), warga mengaku khawatir mengenai kualitas minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah.

Sebab sepengetahuan warga, minyak goreng curah berasal dari minyak goreng jelantah yang dioplos dan dianggap tidak higienis sehingga dapat mengganggu kesehatan.

Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harganya Naik, Mengapa Bisa Terjadi?

Subsidi minyak goreng curah menimbulkan kekhawatiran

Tak hanya dikhawatiran warga, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga mengkhawatirkan hal yang sama.

Pasca mendengar keputusan pemerintah untuk menyubsidi minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, ia mengkhawatirkan terjadinya sejumlah polemik, seperti:

1. Migrasi konsumen minyak goreng

Subsidi minyak goreng curah bisa mengakibatkan terjadinya pergeseran konsumen. Apalagi mengingat harga minyak goreng kemasan yang semakin melambung tinggi setelah pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kemungkinannya akan terjadi pergeseran, migrasi dari konsumen yang membeli minyak goreng kemasan ke minyak goreng curah subsidi,” ujar Bhima, saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Bhima menjelaskan, perbandingan harga antara minyak goreng kemasan dan curah akan menimbulkan gap yang semakin lebar.

Akibatnya, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan memilih untuk mengonsumsi minyak goreng curah karena faktor ekonomi.

Baca juga: Daftar Harga Terkini Minyak Goreng Usai Pemerintah Cabut HET

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com