Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 19/03/2022, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Polisi penembak Laskar FPI divonis lepas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi penembak laskar FPI (Front Pembela Islam), Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan di Tol Cikampek KM 50.

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.

“Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” ujar hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Namun majelis hakim juga menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri, sehingga kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Arif.

Baca juga: Dinilai Membela Diri, Dua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim akhirnya melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

Lantas, bagaimana fakta kasus penembakan Laskar FPI?

1. Kronologi tewasnya empat laskar FPI

Kronologi penembakan berawal dari absennya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Saat itu, Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang mengatakan bahwa simpatisan Rizieq Shihab akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkistis.

Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Kronologi lengkap mengenai penembakan laskar FPI ini pernah disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Oktober 2021.

Peristiwa penembakan terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (7/12/2020) itu melibatkan tiga polisi, yaitu Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira serta enam anggota laskar FPI.

Baca juga: Menyoal FPI yang Tak Terdaftar di Kemendagri, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Ormas?

Diberitakan oleh Kompas.com, Sabtu (19/3/2022), baku tembak tersebut awalnya menyebabkan dua laskar FPI, Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan tertembak dan meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap empat anggota laskar FPI lainnya. Keempat laskar FPI itu berhasil dilumpuhkan. Mereka di antaranya Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Keempatnya dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penangkapan sesuai SOP, yakni tidak memborgol tangan keempat laskar FPI.

Akibatnya, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik polisi. Perlawanan yang terjadi di dalam mobil itu berujung pada tertembaknya keempat laskar FPI.

Keempatnya tewas setelah sejumlah peluru menembus di dada kirinya. Jenazah mereka kemudian dibawa ke RS Polri.

Baca juga: Babak Akhir Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Vonis Lepas Dua Terdakwa dan Pupusnya Harapan Keluarga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com