Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 19/03/2022, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

4. Terdakwa dituntut 6 tahun penjara

Dakwaan penganiayaan yang diberikan oleh jaksa kepada tersangka pelaku penembakan empat laskar FPI berujung pada penuntutan penjara selama 6 tahun.

Tuntutan penjara tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (22/2/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar jaksa.

Keduanya didakwa Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Akhir dari Insiden Penembakan Laskar FPI, Dinyatakan Bukan Pelanggaran HAM Berat dan 2 Terdakwa Divonis Lepas

5. Terdakwa divonis lepas

Tuntutan jaksa atas penjara 6 tahun kepada dua anggota kepolisian yang merupakan terdakwa kasus penembakan empat FPI tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (18/3/2022), majelis hakim justru menvonis lepas kedua terdakwa, yaitu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah atas tindakan pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kendati demikian, hakim tidak menjatuhkan hukuman penjara bagi kedua terdakwa dan memutuskan untuk melepaskan mereka dari tuntutan hukum.

Adapun jaksa memutuskan untuk pikir-pikir setelah mendengar putusan majelis hakim.

Sementara kedua terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, menerima putusan tersebut.

Nah itulah perjalanan kasus polisi penembak Laskar FPI yang divonis lepas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

(Sumber: Kompas.com, Tatang Guritno | Editor : Bagus Santosa, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com