Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Curah Disubsidi Pemerintah, Apa Saja Dampaknya?

Kompas.com - 19/03/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

4. Kelangkaan yang berulang

Bhima juga menjelaskan, subsidi minyak goreng curah tidak serta merta mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Pasalnya, kelangkaan minyak goreng curah bisa kembali terjadi lantaran tidak cukupnya dana BPDPKS untuk menanggung subsidi tersebut.

“Itu bisa mengakibatkan alokasi subsidi BPDPKS tidak mencukupi. Akhirnya akan terjadi kelangkaan juga,” tutur Bhima.

Selain itu, minyak goreng curah juga berisiko untuk ditimbun karena tidak memiliki kode produksi pada kemasannya.

Pada akhirnya, kelangkaan minyak goreng curah tersebut memaksa masyarakat untuk membeli minyak goreng kemasan dengan harga yang telah disesuaikan oleh mekanisme pasar. Akibatnya, hal itu akan memberatkan masyarkat menengah dan menengah kebawah.

Baca juga: Kala Mendag Minta Maaf Tak Dapat Mengontrol Harga Minyak Goreng...

Strategi pemerintah atasi polemik minyak goreng curah

Pemerintah telah menyusun strategi untuk mengatasi polemik minyak goreng curah bersubsidi.

Pemerintah melalui Kemeterian Perdagangan dan Kementerian Perindutrian akan melakukan pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng curah.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen Jakarta.

"Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggungjawab untuk meregistrasi ini, untuk memisahkan minyak industri dan minyak konsumsi," kaya Lutfi.

"Kemudian setelah dipisahkan, kementerian perindustrian akan menentukan produsen-produsennya untuk minyak goreng curah tersebut," imbuhnya.

Produsen minyak goreng curah juga diwajibkan mendaftarkan distributor yang mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.

Keseluruhan proses produksi dan distribusi minyak goreng curah akan dihitung harga keekonomiannya. Selanjutnya, BPDPKS akan memberikan subsidi agar minyak goreng curah dan dibeli dengan harga Rp 14.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com