Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Penting RUU TPKS dan Bedanya dengan RUU PKS

Kompas.com - 23/02/2022, 19:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Menilik dari beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi, pelaku secara ekonomi lebih mampu daripada korban.

Kasus tersebut pun selesai dengan pemberian sejumlah uang tanpa adanya proses hukum.

3. Barang bukti dapat dijadikan alat bukti

Eddy menuturkan, untuk mempermudah penegak hukum memproses kasus dugaan kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur barang bukti dapat dijadikan alat bukti.

“Barang bukti masuk menjadi alat bukti. Kalau dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), barang bukti dan alat bukti itu dua hal berbeda,” jelasnya.

Barang bukti dalam KUHAP dijelaskan pada Pasal 39, sementara alat bukti diatur dalam Pasal 284.

“Tapi di dalam RUU ini, alat bukti itu adalah antara lain barang bukti,” ujar Eddy.

4. Kewajiban restitusi

Restitusi adalah ganti kerugian korban yang dibebankan kepada pelaku.

Eddy menyatakan, dalam RUU TPKS restitusi wajib dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual. Sementara untuk besarannya, akan diputuskan oleh majelis hakim yang menangani perkara.

Jika pelaku tidak memiliki cukup uang, lanjut Eddy, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi tersebut.

Baca juga: Dalam RUU TPKS, Penyidik Tak Boleh Tolak Perkara Kekerasan Seksual

Perbedaan RUU TPKS dan RUU PKS

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah rancangan awal yang tak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sebagai gantinya, RUU PKS diganti dengan RUU TPKS yang hari ini mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Ada beberapa perbedaan RUU TPKS dan RUU PKS, sebagai berikut.

Pertama, perbedaan definisi kekerasan seksual dalam kedua RUU tersebut.

Pasal 1 angka 1 RUU PKS mendefinisikan kekerasan seksual jauh lebih lengkap daripada definisi menurut RUU TPKS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com