Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ini 6 Poin Kunci dalam RUU PKS

Kompas.com - 14/01/2021, 07:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021.

Sebelumnya Komnas Perempuan mengusulkan RUU PKS sejak 2012. Namun DPR baru meminta naskah akademiknya pada 2016. Sebelumnya pada 2020, DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari prioritas prolegnas.

 

"Tinggal menunggu masuk masuk penjadwalan di Baleg DPR, tapi karena sudah masuk Prolegnas Prioritas, paling lambat satu tahun ini sudah kembali dibahas karena itu kan satu tahunan ya," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dikutip dari web resmi DPR RI, Rabu (13/1/2021). 

Baca juga: GA Jadi Korban Penyebaran Video Seks, Koalisi Masyarakat Sipil Desak RUU PKS Disahkan

Kasus kekerasan selama 2020

Komnas Perempuan menilai, RUU PKS mendesak untuk segera disahkan. Apalagi setelah melihat kasus kekerasan selama pandemi Covid-19 tidak juga surut. 

Komnas mencatat, sepanjang 2020 sebanyak 4.849 orang mengalami kekerasan seksual.

Angka kekerasan seksual memiliki kecendrungan meningkat. Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menilai bahwa RUU PKS penting untuk segera disahkan.

“Yang kita usulkan ini relatif lebih lengkap ya. Bahwa ada enam elemen kunci yang kita sebut sebagai keunggulan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual,” kata Maria saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Masukan RUU PKS ke Prolegnas 2021

1. Pencegahan kekerasan seksual

Selama ini kekerasan seksual dipisahkan dalam 5 undang-undang yang berbeda. Kelimanya, yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Selain mencakup aspek pidana, pelaku diberikan hukuman, di situ juga diatur tentang bagaimana upaya penghapusan kekerasan seksual,” ujar Maria.

Selain itu, menurut Komnas Perempuan, tindak pencegahan perlu dilakukan agar dapat menekan angka kekerasan seksual yang semakin tinggi.

Maria menerangkan bahwa pencegahan dapat dilakukan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat atau sosialisasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual.

Baca juga: Fraksi PKB: RUU Ketahanan Keluarga Mubazir, RUU PKS Lebih Mendesak

2. Bentuk tindak pidana kekerasan seksual

Di sisi lain, Maria menyebut, hukum yang diterapkan di Indonesia selama ini tidak mengkategorikan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara menyeluruh.

“Kalau kita mengacu pada sistem hukum di kita, dalam hal ini KUHP itu hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan,” ujar Maria.

Sementara kekerasan seksual yang masuk dalam laporan Komnas Perempuan, lebih beragam dari yang tercantum dalam KUHP.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang selama ini terjadi, meliputi:

  • Perkosaan
  • Intimidasi atau ancaman perkosaan
  • Pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Prostitusi paksa
  • Perdagangan orang untuk tujuan seksual
  • Perbudakan seksual
  • Pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung
  • Pemaksaan kehamilan
  • Pemaksaan aborsi
  • Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  • Penyiksaan seksual
  • Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang mendiskriminasi dan membahayakan
  • Aturan diskriminatif berlandaskan moralitas dan agama

Baca juga: 37 RUU Direncanakan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Termasuk RUU HIP dan RUU PKS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

Tren
Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Tren
Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Tren
Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Tren
OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

Tren
Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Tren
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Tren
Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Tren
Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Tren
Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Tren
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Tren
Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Tren
Mengenal Apa Itu 'Cloud Seeding', Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Mengenal Apa Itu "Cloud Seeding", Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Tren
Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com