Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Rinciannya

Kompas.com - 17/02/2022, 10:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 15-21 Februari 2022, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, PPLN baik WNI maupun WNA yang masuk Indonesia harus melakukan karantina terlebih dahulu selama 7 hari.

Karantina 5-7 hari

Akan tetapi, aturan terbaru ini memiliki tiga jenis masa karantina, tergantung status vaksinasi PPLN.

Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, ia wajib menjalani karantina selama 7 hari.

Sementara PPLN yang sudah menerima dosis lengkap (1 dan 2), masa karantina hanya berlangsung selama 5 hari.

Baca juga: Aturan Terbaru Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia

Sudah booster hanya karantina 3 hari

Untuk PPLN yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan booster, masa karantina hanya berlangsng 3 hari.

Bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping.

Untuk WNI kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia di ajang perlombaan tingkat internasional, biaya karantina ditanggung pemerintah.

Selain kategori di atas, PPLN harus menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya mandiri.

Dengan catatan, tempat akomodasi karantina harus memiliki rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah berencana untuk mempersingkat masa karantina bagi PPLN.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Perlunya Vaksinasi Ulang untuk Kelompok Kategori Drop Out

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com