Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Rinciannya

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, PPLN baik WNI maupun WNA yang masuk Indonesia harus melakukan karantina terlebih dahulu selama 7 hari.

Karantina 5-7 hari

Akan tetapi, aturan terbaru ini memiliki tiga jenis masa karantina, tergantung status vaksinasi PPLN.

Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, ia wajib menjalani karantina selama 7 hari.

Sementara PPLN yang sudah menerima dosis lengkap (1 dan 2), masa karantina hanya berlangsung selama 5 hari.

Sudah booster hanya karantina 3 hari

Untuk PPLN yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan booster, masa karantina hanya berlangsng 3 hari.

Bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping.

Untuk WNI kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia di ajang perlombaan tingkat internasional, biaya karantina ditanggung pemerintah.

Selain kategori di atas, PPLN harus menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya mandiri.

Dengan catatan, tempat akomodasi karantina harus memiliki rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah berencana untuk mempersingkat masa karantina bagi PPLN.


Menurut Luhut, di sejumlah negara bahkan telah menghapus aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri.

"Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN, beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk negaranya, tapi pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

Luhut mengatakan, mulai minggu depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari. 

Kendati demikian, mereka tetap diwajibkan melakukan tes PCR, baik ketika masuk maupun keluar karantina.

Untuk tes PCR ketika keluar karantina, dilakukan pada pagi hari dan PPLN bisa mengakhiri karantina apabila hasil tes negatif.

Pada 1 Maret, Luhut menyebut pemerintah akan memangkas masa karantina menjadi 3 hari bagi seluruh PPLN.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/17/103000865/aturan-terbaru-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-ini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke