Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Program Profesi Guru 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 16/02/2022, 21:02 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diketahui telah membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan untuk pelaksanaan 2022.

Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh akun @ditjen.gtk.kemddikbud.

“Pendaftaran dan seleksi administrasi Program Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 telah dibuka!” tulis akun tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Februari 2022: Dari PT Berdikari, Reska Multi Usaha, dan Virama Karya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen GTK Kemdikbud RI (@ditjen.gtk.kemdikbud)

Baca juga: Lowongan Kerja di BUMN Berdikari, Berikut Posisi dan Syaratnya!

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto membenarkan adanya informasi terkait seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022.

Anang menjelaskan, persyaratan selengkapnya terkait informasi pembukaan PPG 2022 tersebut dapat disimak pada laman ppg.kemdikbud.go.id/.

“Persyaratan dapat dilihat melalui tautan resmi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Pembukaan seleksi PPG tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Konstruksi Virama Karya, Ini Posisi dan Syaratnya!

Syarat seleksi PPG 2022

Syarat untuk mengikuti seleksi PPG yakni:

  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Memiliki NUPTK
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember 2022
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  • Berkelakuan baik

Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1

Selain persyaratan di atas beberapa hal yang harus dipenuhi yakni:

  • Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 30 Januari 2022
  • Calon peserta terdiri dari dua kategori yakni:
  1. Guru diangkat sampai 31 Desember 2015
  2. Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
  • Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022
  • Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman: https://ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing
  • Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki serta syarat administrasi lain.

Baca juga: Tak Ada Lagi Honorer pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?

Tata cara pendaftaran PPG 2022

Berikut ini tata cara pendaftaran untuk mengikuti seleksi PPG 2022 yakni:

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman: https://ppg.kemendikbud.go.id, menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

3. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah S1/DIV.

Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Konstruksi Virama Karya, Ini Posisi dan Syaratnya!

4. Guru mendapatkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.

Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi atau jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki.

5. Guru selanjutnya mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai ijazah S1/D4.

6. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat administrasi yang telah ditentukan di antaranya yakni linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi atau jurusan pada ijazah S1/D4.

Hasil verifikasi dan validasi dinyatakan dalam 3 kategori yakni:

  • Disetujui: jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi atau jurusan pada ijazah S1/DIV.
  • Tolak (permanen): jika berkas tak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tak linier dengan ijazah dan tak memungkinkan adanya perbaikan.
  • Tolak (perbaikan): jika berkas tak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Baca juga: 10 Prodi Paling Sepi dan Paling Diminati di UI pada Jalur SNMPTN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com