KOMPAS.com – Pemerintah berencana untuk menghapus status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah diketahui hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!
Sehingga nantinya pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari PPPK dan Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan, pemerintah hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19 Januari 2022).
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Disarankan Outsourching
Lantas apakah nantinya tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?