Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan

Kompas.com - 26/01/2022, 13:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ketika diterima bekerja di salah satu perusahaan, maka kepesertaan BPJS seharusnya berubah, dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan Perusahaan.

Karena masyarakat tak bisa memiliki kepesertaan BPJS ganda, maka perubahan status harus segera dilakukan.  

Pengubahan status kepesertaan ini tidaklah sulit. Karena Anda tak perlu mengurusnya sendiri, melainkan menyerahkan semua prosedur ke pihak perusahaan tempat Anda bekerja.

Baca juga: Untuk Ahli Waris, Ini Prosedur Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Pemindahan kepesertaan BPJS mandiri ke perusahaan

Adapun dokumen syarat untuk mengubah status BPJS Kesehatan Mandiri menjadi perusahaan adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Kartu BPJS mandiri asli dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran tiga bulan terakhir yang menyatakan tak ada tunggakan pembayaran sama sekali.

Setelah semua bukti disiapkan, dan tak ada lagi tunggakan pembayaran di bulan berjalan, maka bawa semua dokumen ke HRD atau divisi di perusahaan tempat Anda bekerja yang bertugas mengurusi kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.

Nantinya pihak perusahaan yang akan mendaftarkan dan memvalidasi semua keperluan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga pencetakan kartu keluar dan sampai ke tangan Anda.

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota

Melansir dari portal resmi BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari beberapa golongan.

Yaitu PPU Penyelenggara Negara, prajurit, Polri, pejabat negara, kepala desa, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan PPU Badan Usaha.

Ketika Anda berhenti bekerja, pengubahan kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke Mandiri juga bisa dilakukan dengan mudah.

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (11/12/2021), peserta bisa mengubah kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias mendiri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Untuk mengubah kepesertaan ini peserta bisa mendatangani kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan.
  • Surat keterangan pernah bekerja atau surat pengunduran diri.
  • Mengisir formulir pindah kepesertaan.
  • Formulir pengisian untuk autodebet.
  • Meterai.

Pemindahan kepesertaan juga bisa dilakukan online melalui aplikasi Mobile JKN.

Pilih menu "Ubah Data Peserta" dan lakukan langkah demi langkah hingga selesai.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com