Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ahli Waris, Ini Prosedur Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 18/01/2022, 13:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian atau JKM bisa mengajukan klaim JKM jika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

JKM sendiri adalah jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Mengacu pada peraturan tersebut, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM yang dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan prosedur klaim JKM

Illustrasi kartu BPJS KetenagakerjaanKOMPAS.com/NURWAHIDAH Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim, ada dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuannya. Melansir portal bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat pengajuan klaim:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris.
  • Akta kematian.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat.
  • Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja).
  • Referensi kerja.
  • Buku tabungan.
  • NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah).

Setelah semua syarat disiapkan, ahli waris bisa mengajukan klaim dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini prosedur yang harus dilalui:

  • Scan QR code yang ada di kantor cabang.
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan ahli waris berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  • Pilih program JKM pada halaman utama lapakasik.
  • PIlih hubungan dengan pekerja dan klik captcha.
  • Isilah data pemohon (ahli waris) secara lengkap.
  • Isilah data tenaga kerja secara lengkap.
  • Isilah data anak tenaga kerja jika tenaga kerja memiliki anak.
  • Unggah dokumen persyaratan klaim.
  • Tunggu notifikasi pengajuan klaim diberikan.
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Tunggu panggilan untuk menerima tanda terima pengajuan berkas klaim.
  • Peserta akan menerima santunannnya melalui nomor rekening ahli waris.

Untuk mengecek status klaim, ahli waris bisa membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Masukkan nomor KPJ, dan klik "Informasi Status Klaim." Nantinya sistem akan menampilan status klaim sudah sampai tahapan apa. 

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com