Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengkhawatirkan adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan.
Padahal, dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Kejelasan Nasib Tenaga Honorer
Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji
Tjahjo menyebut, rekrutmen honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di pemerintah.
Hal lainnya yakni membuat masalah honorer tak kunjung selesai hingga saat ini.
Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Ada Tidaknya Penerimaan CPNS 2022