Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Rinciannya

Kompas.com - 17/02/2022, 10:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Menurut Luhut, di sejumlah negara bahkan telah menghapus aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri.

"Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN, beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk negaranya, tapi pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

Luhut mengatakan, mulai minggu depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari. 

Kendati demikian, mereka tetap diwajibkan melakukan tes PCR, baik ketika masuk maupun keluar karantina.

Untuk tes PCR ketika keluar karantina, dilakukan pada pagi hari dan PPLN bisa mengakhiri karantina apabila hasil tes negatif.

Pada 1 Maret, Luhut menyebut pemerintah akan memangkas masa karantina menjadi 3 hari bagi seluruh PPLN.

Baca juga: Ramai soal Ketuk Kaca Mobil Minta Uang di Surabaya, Ini Cerita Korban dan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com