Biaya perpanjangan STNK lima tahunan untuk motor dan mobil menurut Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Perpanjangan 100.000
Perpanjangan 200.000
Baca juga: Viral, Cerita Wisatawan Ditarik Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Ini Kata Dishub
Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu masyarakat bayarkan jika melakukan pajak STNK lima tahunan. Berikut adalah penjelasannya:
Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret
(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan | Editor: Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.