Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK

Kompas.com - 17/02/2022, 07:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masyarakat biasanya mengenal 2 tipe perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan.

Perpanjangan STNK harus secara rutin dilakukan oleh masyarakat. Jika tidak dilakukan secara rutin, maka akan dikenakan denda.

Dan denda tersebut dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan jika tidak dibayarkan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Lalu, apa saja persyaratan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan?

Syarat perpanjangan STNK tahunan

Dilansir Kompas.com, perpanjangan STNK setahun sekali ini biasa masyarakat Indonesia sebut dengan bayar pajak kendaraan atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk perpanjangan STNK tahunan menurut lama resmi ntmcpolri, syarat yang harus Anda siapkan sebagai berikut:

  • KTP asli tertera di STNK dan BPKB
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
  • Uang sejumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Simak, Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang dan Biayanya

Biaya yang harus dibayarkan pajak tahuanan

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Untuk besaran pajak yang harus dibayarkan untuk STNK bervariasi pada setiap daerah.

Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yang artinya pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika lebih dari satu kendaraan yang dimiliki.

Pemilik kendaraan akan dikenai pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Selain pajak PKB, pemilik kendaraan harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.

 Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup

Perpanjangan STNK lima tahunan

Dilansir Kompas.com, pada perpanjangan STNK lima tahuanan ini pemilik juga akan mengganti nomor polisi kendaraan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, syarat yang harus Anda siapkan sebagai berikut:

  • STNK asli
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Biaya yang harus dibayarkan pajak lima tahunan

Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?

Biaya perpanjangan STNK lima tahunan untuk motor dan mobil menurut Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

        Perpanjangan 100.000

  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

        Perpanjangan 200.000

 Baca juga: Viral, Cerita Wisatawan Ditarik Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Ini Kata Dishub

Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu masyarakat bayarkan jika melakukan pajak STNK lima tahunan. Berikut adalah penjelasannya:

  • Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan
  • Ganti pelat nomor baru, biayanya sebesar Rp 60.000 hingga Rp 100.000
  • Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp 35.000

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret

(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan | Editor: Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com