Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia

Kompas.com - 16/02/2022, 15:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

9. PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.

10. Pada saat kedatangan, PPLN wajib melakukan tes ulang PCR dan wajib menjalani karantina terpusat dengan ketentuan berikut:

  • Karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama
  • Karantina 5x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua
  • Karantina 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis ketiga atau PPLN yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus

11. Untuk WNI kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia di ajang perlombaan tingkat internasional, biaya karantina ditanggung pemerintah.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Penumpang Pesawat Domestik

12. Bagi WNI selain kriteria pada nomor 11, harus menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya mandiri.

13. Tempat akomodasi karantina juga wajib mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 dan telah memenuhi syarat.

14. Apabila hasil tes saat kedatangan positif Covid-19, maka dilakukan tindakan lanjutan berikut:

  • Bagi orang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan, dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi yang ditanggung pemerintah (bagi WNI) dan mandiri (bagi WNA).
  • Bagi PPLN dengan gejala sedang atau berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca juga: Studi: Vaksin Covid-19 Saat Hamil Membantu Lindungi Bayi Setelah Lahir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com