Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Penumpang Pesawat Domestik

Kompas.com - 16/02/2022, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa–Bali.

Aturan tersebut berlaku untuk periode 15–21 Februari 2022 sebagaimana tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sejumlah peraturan sebagai upaya penyesuaian PPKM level 3 Jawa-Bali mulai berlaku. Salah satunya aturan mengenai perjalanan domestik jalur udara.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara

Aturan penumpang pesawat domestik selama PPKM level 3

Berdasarkan Inmendagri, peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ketentuan penumpang pesawat domestik selaam PPKM level 3 Jawa–Bali:

  1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
  2. Penumpang wajib menaati peraturan pengetatan protokol kesehatan yang berlaku, seperti penggunaan dan jenis masker yang dikenakan, tidak diperbolehkan bicara baik satu arah maupun dua arah selama perjalanan, dan tidak melakukan ativitas makan atau minim kurang dari 2 jam selama penerbangan.
  3. Penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
  4. Wajib melampirkan bukti tes Covid-19 dan kepemilikan kartu vaksin, baik bagi penumpang dari dan ke daerah di Pulau Jawa–Bali maupun antarkabupaten dan antarkota di Jawa–Bali.
  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com