Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Penumpang Pesawat Domestik

Kompas.com - 16/02/2022, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa–Bali.

Aturan tersebut berlaku untuk periode 15–21 Februari 2022 sebagaimana tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sejumlah peraturan sebagai upaya penyesuaian PPKM level 3 Jawa-Bali mulai berlaku. Salah satunya aturan mengenai perjalanan domestik jalur udara.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara

Aturan penumpang pesawat domestik selama PPKM level 3

Berdasarkan Inmendagri, peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ketentuan penumpang pesawat domestik selaam PPKM level 3 Jawa–Bali:

  1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
  2. Penumpang wajib menaati peraturan pengetatan protokol kesehatan yang berlaku, seperti penggunaan dan jenis masker yang dikenakan, tidak diperbolehkan bicara baik satu arah maupun dua arah selama perjalanan, dan tidak melakukan ativitas makan atau minim kurang dari 2 jam selama penerbangan.
  3. Penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
  4. Wajib melampirkan bukti tes Covid-19 dan kepemilikan kartu vaksin, baik bagi penumpang dari dan ke daerah di Pulau Jawa–Bali maupun antarkabupaten dan antarkota di Jawa–Bali.
  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?

 

Kuota penumpang pesawat domestik

Penyesuai berikutnya terkait aturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat adalah batas kuota penumpang.

Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur batas kuota penumpang pesawat domestik.

Berikut batas kuota penumpang pesawat domestik berdasarkan level PPKM di wilayah tersebut:

PPKM Level 3

Kapasitas kuota penumpang pesawat terbang yang beroperasi di daerah PPKM level 3 adalah 100 persen.

Kendati demikian, baik pelaku perjalanan dan petugas penerbangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berbeda dnegan kuota pesawat, kapasitas kuota penumpang untuk transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa adalah maksimal 70 persen.

PPKM Level 2

Aturan batas kuota maksimal penumpang pesawat juga berlaku di daerak PPKM level 2. Sama seperti daerah PPKM level 3, pesawat di daerah PPKM level 2 boleh menagkut penumpang maksimal 100 persen.

Sementara transportasi umum yang terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: DKI Jakarta, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Tempat Wisata

 

Aturan perpanjangan PPKM level 3

Dikutip Kompas.com, Selasa (15/2/2022), pemerintah mengaku tidak akan melakukan pembatasan yang terlalu ketat dalam proses penanganan pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem," kata Luhut.

"Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitu pun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," sambungnya.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarata (PPKM) level 3 di Jawa –Bali ini merupakan hasil evaluasi pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Gejala Covid-19 Sebelum dan Sesudah Disuntik Vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com