KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa–Bali.
Aturan tersebut berlaku untuk periode 15–21 Februari 2022 sebagaimana tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sejumlah peraturan sebagai upaya penyesuaian PPKM level 3 Jawa-Bali mulai berlaku. Salah satunya aturan mengenai perjalanan domestik jalur udara.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara
Berdasarkan Inmendagri, peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ketentuan penumpang pesawat domestik selaam PPKM level 3 Jawa–Bali:
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Selama Sepekan ke Depan, Apa Saja?
Penyesuai berikutnya terkait aturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat adalah batas kuota penumpang.
Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur batas kuota penumpang pesawat domestik.
Berikut batas kuota penumpang pesawat domestik berdasarkan level PPKM di wilayah tersebut:
Kapasitas kuota penumpang pesawat terbang yang beroperasi di daerah PPKM level 3 adalah 100 persen.
Kendati demikian, baik pelaku perjalanan dan petugas penerbangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berbeda dnegan kuota pesawat, kapasitas kuota penumpang untuk transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa adalah maksimal 70 persen.
Aturan batas kuota maksimal penumpang pesawat juga berlaku di daerak PPKM level 2. Sama seperti daerah PPKM level 3, pesawat di daerah PPKM level 2 boleh menagkut penumpang maksimal 100 persen.
Sementara transportasi umum yang terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
Kuota atau kapasitas transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: DKI Jakarta, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Tempat Wisata
Dikutip Kompas.com, Selasa (15/2/2022), pemerintah mengaku tidak akan melakukan pembatasan yang terlalu ketat dalam proses penanganan pandemi Covid-19 ini.
Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem," kata Luhut.
"Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitu pun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," sambungnya.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarata (PPKM) level 3 di Jawa –Bali ini merupakan hasil evaluasi pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.