Penyesuai berikutnya terkait aturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat adalah batas kuota penumpang.
Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur batas kuota penumpang pesawat domestik.
Berikut batas kuota penumpang pesawat domestik berdasarkan level PPKM di wilayah tersebut:
Kapasitas kuota penumpang pesawat terbang yang beroperasi di daerah PPKM level 3 adalah 100 persen.
Kendati demikian, baik pelaku perjalanan dan petugas penerbangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berbeda dnegan kuota pesawat, kapasitas kuota penumpang untuk transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa adalah maksimal 70 persen.
Aturan batas kuota maksimal penumpang pesawat juga berlaku di daerak PPKM level 2. Sama seperti daerah PPKM level 3, pesawat di daerah PPKM level 2 boleh menagkut penumpang maksimal 100 persen.
Sementara transportasi umum yang terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
Kuota atau kapasitas transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: DKI Jakarta, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Tempat Wisata