Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Penumpang Pesawat Domestik

Kompas.com - 16/02/2022, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

 

Kuota penumpang pesawat domestik

Penyesuai berikutnya terkait aturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat adalah batas kuota penumpang.

Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur batas kuota penumpang pesawat domestik.

Berikut batas kuota penumpang pesawat domestik berdasarkan level PPKM di wilayah tersebut:

PPKM Level 3

Kapasitas kuota penumpang pesawat terbang yang beroperasi di daerah PPKM level 3 adalah 100 persen.

Kendati demikian, baik pelaku perjalanan dan petugas penerbangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berbeda dnegan kuota pesawat, kapasitas kuota penumpang untuk transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa adalah maksimal 70 persen.

PPKM Level 2

Aturan batas kuota maksimal penumpang pesawat juga berlaku di daerak PPKM level 2. Sama seperti daerah PPKM level 3, pesawat di daerah PPKM level 2 boleh menagkut penumpang maksimal 100 persen.

Sementara transportasi umum yang terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: DKI Jakarta, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Tempat Wisata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com