Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Covid-19, Berapa Lama Seseorang Bisa Divaksin Booster?

Kompas.com - 16/02/2022, 12:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksinasi booster mulai bulan Februari bisa dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, terkadang masih ada keraguan untuk mengambil vaksin booster, seperti boleh tidaknya divaksin booster setelah positif Covid-19.

Jika diperbolehkan, berapa lama bisa divaksin booster setelah positif Covid-19?

Baca juga: Berapa Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron?

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bagi penyintas Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit, bisa mendapatkan vaksin booster 1 bulan setelah sembuh.

Sedangkan bagi penyintas Covid-19 yang pernah dirawat di rumah sakit, maka harus menunggu 3 bulan.

"(Bagi yang) tidak dirawat di RS 1 bulan dan yang sudah dirawat di RS 3 bulan," kata Nadia pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Dihubungi terpisah, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed menjelaskan, bagi penyintas Covid-19 bergejala ringan, boleh vaksinasi booster 1 bulan setelah sembuh.

Sementara itu, jika penyintas Covid-19 bergejala berat harus menunggu 3 bulan.

"Untuk ringan 1 bulan sesudah sembuh, 3 bulan sesudah sakit berat," ujar Hinky pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Berapa Lama Vaksin Booster Bisa Melindungi Tubuh dari Omicron?

Dikutip dari laman PAPDI, jika mengalami Covid-19 sebelum vaksin booster, yang bersangkutan masih bisa mendapatkan vaksin booster.

Ketentuannya pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.

Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.

Namun juga dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap (dua dosis) minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca juga: Membandingkan Efektivitas Vaksin Booster: Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna

Perbedaan gejala ringan, sedang, hingga berat

Dilansir dari laman Kemenkes, 4 Februari 2022, gejala terinfeksi varian Omicron menurut Kementerian Kesehatan dibedakan menjadi 5, yaitu:

1. Tanpa gejala/asimtomatik

Asimtomatik adalah tidak ditemukan gejala klinis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com