"Orang yang PKWT-nya tiba-tiba tidak diperpanjang tidak bisa dapat JKP," sambungnya.
Kondisi tersebut diperburuk dengan realita di lapangan bahwa aturan pesangon hanya baik di atas kertas.
Menurutnya, banyak perusahaan yang tidak memberi pesangon sesuai ketentuan. Pada akhirnya, pekerja yang terkena PHK tidak dapat apa pun.
Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
"Hal ini yang luput dalam pengambilan kebijakan soal JHT yang terasa buru-buru ini," ujarnya.
"Memang betul JHT Idealnya adalah tabungan di hari tua. Masalahnya, kondisi ketenagakerjaan kita memang masih jauh dari ideal, jadi kemarahan yang muncul ya wajar," tambahnya.
Apalagi, pengelolaan uang dari lembaga asuransi plat merah yang berantakan karena korupsi, membuat kepercayaan publik semakin turun.
Oleh karena itu, Nabiyla meminta agar pemerintah lebih dulu menjalankan JKP beberapa tahun, sebelum menerapkan aturan terkait JHT.
"Baiknya tunggu dulu JKP ini jalan beberapa tahun. Evaluasi gimana pelaksanaanya, benerin loophole-nya. Jika ini sudah jalan baik, baru kemudian berangsur bikin perubahan aturan soal JHT agar kembali ke 'khittahnya' jadi jaminan di masa tua," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.