Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Terburu-buru, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/02/2022, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang menyebut manfaat JHT akan diberikan saat usia 56 tahun.

Aturan baru tersebut, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Sebagai gantinya, pekerja akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan besaran sesuai iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Bagaimana tanggapan dari ahli?

Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun

Terlalu terburu-buru

Menanggapi hal itu, dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai, kebijakan JHT ini terlalu terburu-buru.

Pasalnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang pelaksanaan dan efektifitasnya belum diketahui di lapangan.

"Policy-nya mungkin tepat, tapi waktunya tidak tepat alias terlalu terburu-buru," kata Nabiyla, dalam akun Twitternya @nabiylarisfa, Jumat (11/2/2022).

"Kita belum tahu nih, pelaksanaannya (JKP) di lapangan bagaimana. Efektif enggak dijadikan safety net bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan? Lancar enggak, uangnya? Mudah enggak, prosesnya?" sambungnya.

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan Nabiyla terkait aturan JHT dalam twit tersebut.

Ia menjelaskan, secara aturan banyak pekerja tidak bisa mendapatkan JKP karena pembatasan-pembatasannya, misalnya orang yang keluar dari pekerjaan (resign).

Padahal, Nabiyla melihat banyak pekerja yang dipecat tetapi diminta untuk tanda tangan surat pengunduran diri.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Selain pekerja yang resign, pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga tidak bisa mendapatkan JKP.

"Padahal, pasca UU Cipta Kerja akan makin banyak orang yang pakai kontrak kerja PKWT saja, karena durasinya bisa singkat-singkat dan diperpanjang saja terus sampai 5 tahun," jelas dia.

"Orang yang PKWT-nya tiba-tiba tidak diperpanjang tidak bisa dapat JKP," sambungnya.

Kondisi tersebut diperburuk dengan realita di lapangan bahwa aturan pesangon hanya baik di atas kertas.

Menurutnya, banyak perusahaan yang tidak memberi pesangon sesuai ketentuan. Pada akhirnya, pekerja yang terkena PHK tidak dapat apa pun.

Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

"Hal ini yang luput dalam pengambilan kebijakan soal JHT yang terasa buru-buru ini," ujarnya.

"Memang betul JHT Idealnya adalah tabungan di hari tua. Masalahnya, kondisi ketenagakerjaan kita memang masih jauh dari ideal, jadi kemarahan yang muncul ya wajar," tambahnya.

Apalagi, pengelolaan uang dari lembaga asuransi plat merah yang berantakan karena korupsi, membuat kepercayaan publik semakin turun.

Oleh karena itu, Nabiyla meminta agar pemerintah lebih dulu menjalankan JKP beberapa tahun, sebelum menerapkan aturan terkait JHT.

"Baiknya tunggu dulu JKP ini jalan beberapa tahun. Evaluasi gimana pelaksanaanya, benerin loophole-nya. Jika ini sudah jalan baik, baru kemudian berangsur bikin perubahan aturan soal JHT agar kembali ke 'khittahnya' jadi jaminan di masa tua," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com