Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mencicil Rumah, Sebelum atau Sesudah Menikah?

Kompas.com - 06/02/2022, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bisa memiliki rumah merupakan salah satu impian sebagian orang.

Rumah sendiri akan merasa lebih aman, ketimbang mengontrak atau menyewa rumah milik orang lain.

Apalagi jika Anda berencana untuk menikah dan tinggal terpisah dari orangtua.

Lalu, kapan sebaiknya kita mencicil rumah?

Berikut penjelasan dari perencana keuangan:

Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya

Penjelasan perencana keuangan

Menjawab pertanyaan tersebut, perencana keuangan OneShildt Financial Planning Lusiana Darmawan menyampaikan, tidak ada ukuran umur dan wajib atau tidak memiliki rumah sendiri.

Menurutnya, waktu atau kondisi seseorang mulai mencicil rumah adalah jika sudah ada kemampuan untuk membelinya secara kredit ataupun tunai.

"Disesuaikan saja dengan kebutuhan," ujar Lusiana kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

"Orang yang single dan berkeluarga tentunya punya kebutuhan yang berbeda. Sesuaikan juga dengan kemampuan secara finansial," lanjut dia.

Sebab, dengan memiliki rumah artinya berkomitmen jangka panjang untuk membayar cicilan KPR tepat waktu beserta biaya rutin lainnya.

Perlu diperhatikan, jika membeli secara kredit, ada biaya di awal yang harus disiapkan. Tidak hanya untuk uang muka, tapi juga biaya lain seperti administrasi, provisi, asuransi dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setelah memiliki rumah, akan ada biaya lain seperti biaya renovasi/dekorasi, PBB, biaya listrik dan air, biaya lainnya.

Baca juga: Link dan Cara Simulasi KPR di Bank BTN, BNI, BRI, dan Mandiri

Mengatur keuangan untuk cicilan rumah dan kebutuhan bulanan

Salah satu poin penting dalam membeli atau mencicil rumah adalah dengan mengatur keuangan.

Dengan pengaturan keuangan yang tertib dan sehat, maka keuangan untuk kebutuhan harian pun tidak akan terganggu dengan cicilan rumah.

"Kemampuan membayar cicilan KPR pun harus diukur agar tidak mengganggu arus kas keluarga," ujar Lusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com