Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mencicil Rumah, Sebelum atau Sesudah Menikah?

Kompas.com - 06/02/2022, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bisa memiliki rumah merupakan salah satu impian sebagian orang.

Rumah sendiri akan merasa lebih aman, ketimbang mengontrak atau menyewa rumah milik orang lain.

Apalagi jika Anda berencana untuk menikah dan tinggal terpisah dari orangtua.

Lalu, kapan sebaiknya kita mencicil rumah?

Berikut penjelasan dari perencana keuangan:

Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya

Penjelasan perencana keuangan

Menjawab pertanyaan tersebut, perencana keuangan OneShildt Financial Planning Lusiana Darmawan menyampaikan, tidak ada ukuran umur dan wajib atau tidak memiliki rumah sendiri.

Menurutnya, waktu atau kondisi seseorang mulai mencicil rumah adalah jika sudah ada kemampuan untuk membelinya secara kredit ataupun tunai.

"Disesuaikan saja dengan kebutuhan," ujar Lusiana kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

"Orang yang single dan berkeluarga tentunya punya kebutuhan yang berbeda. Sesuaikan juga dengan kemampuan secara finansial," lanjut dia.

Sebab, dengan memiliki rumah artinya berkomitmen jangka panjang untuk membayar cicilan KPR tepat waktu beserta biaya rutin lainnya.

Perlu diperhatikan, jika membeli secara kredit, ada biaya di awal yang harus disiapkan. Tidak hanya untuk uang muka, tapi juga biaya lain seperti administrasi, provisi, asuransi dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setelah memiliki rumah, akan ada biaya lain seperti biaya renovasi/dekorasi, PBB, biaya listrik dan air, biaya lainnya.

Baca juga: Link dan Cara Simulasi KPR di Bank BTN, BNI, BRI, dan Mandiri

Mengatur keuangan untuk cicilan rumah dan kebutuhan bulanan

Salah satu poin penting dalam membeli atau mencicil rumah adalah dengan mengatur keuangan.

Dengan pengaturan keuangan yang tertib dan sehat, maka keuangan untuk kebutuhan harian pun tidak akan terganggu dengan cicilan rumah.

"Kemampuan membayar cicilan KPR pun harus diukur agar tidak mengganggu arus kas keluarga," ujar Lusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com