Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?

Kompas.com - 06/02/2022, 13:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasien Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya peningkatan signifikan.

Peningkatan kasus harian kembali tinggi seperti saat varian Delta menyerang Indonesia.

Tidak semua pasien Covid-19 yang terinfeksi varian Omicron dirawat di rumah sakit. Ada juga yang melakukan isolasi mandiri.

Baca juga: Apakah PCR Bisa Mendeteksi Varian Omicron?

Isolasi mandiri dan PCR

Lantas, apakah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR, dan seperti apa ketentuannya?

Dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata menjelaskan, isolasi mandiri bisa diakhiri lebih cepat dengan PCR.

"Bisa kok kalau sesuai surat edaran Kemenkes," kata Adam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Akan tetapi, tes PCR yang dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan ada ketentuannya.

Ketentuan itu tercantum di Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022
tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

"Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima," kata Adam.

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Dirasakan Setelah Bangun Tidur, Apa Saja?

Lamanya waktu isolasi mandiri

Pasien berbaring di tempat tidur di ruang isolasi COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Universitas di Bucharest, Rumania, Eropa Timur pada Jumat, 22 Oktober 2021. AP PHOTO/ANDREEA ALEXANDRU Pasien berbaring di tempat tidur di ruang isolasi COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Universitas di Bucharest, Rumania, Eropa Timur pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Selain itu, kata dia, tes PCR juga harus dilakukan pada hari kelima dan keenam dengan selang waktu 24 jam serta menunjukkan dua kali berturut-turut hasil negatif atau Ct>35.

"PCR-nya juga harus 2 kali berurutan negatif dengan jeda minimal 24 jam," tutur Adam.

Saat disinggung terkait lamanya waktu isolasi mandiri, Adam menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, bagi pasien Covid-19 Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik) melakukan isolasi mandiri selama minimal 10 hari sejak swab positif Covid-19.

Baca juga: Cara Mendapatkan Paket Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron

Lalu pada pasien yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com