KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada akhir tahun lalu mewajibkan pada pemerintah daerah untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen jika wilayahnya berada pada PPKM level 2.
Akan tetapi beberapa kepala daerah berharap PTM 100 persen dihentikan atau setidaknya dikurangi karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan merajalelanya varian Omicron.
Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa, Apa Saja?
Berikut ini beberapa daerah yang telah menghentikan PTM sementara akibat lonjakan kasus Omicron:
Diberitakan Kompas.com, Kamis (3/2/2022), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang sekolah menengah atas (SMA) di Kota Tangerang mulai 2 Februari 2022.
Penghentian PTM juga diterapkan di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Dijelaskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, PTM dihentikan karena tiga wilayah tersebut kini berstatus zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19.
"Untuk Tangerang Raya, sudah disepakati tidak ada PTM," kata dia.
Wahidin mengatakan wilayah lain di Provinsi Banten yang tidak berstatus zona oranye masih dapat menggelar PTM.
Baca juga: Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: Orangtua Diberi Pilihan
Selain Banten, Bogor juga menghentikan sementara PTM.
Diberitakan Kompas.com 2 Februari 2022, PTM dihentikan sementara untuk satuan tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP selama 2-8 Februari 2022.
Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya kenaikan kasus harian Covid-19 hingga temuan varian Omicron di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Untuk satuan pendidikan TK, PAUD, SD, SMP di Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Bojonggede dan Gunung Sindur serta satuan pendidikan jenjang SMP di Kecamatan Ciomas dan Kemang dihentikan sementara, beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online," kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO
Ade menjelaskan PTM dihentikan karena sekolah di daerah-daerah yang disebutkan itu tingkat keterpaparannya tinggi atau berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa untuk sekolah selain yang berada di zona merah itu masih bisa melaksanakan PTM terbatas.