Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: Orangtua Diberi Pilihan

Kompas.com - 04/02/2022, 20:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Mulai Kamis (3/2/2022), PTM terbatas dapat dilakukan 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sebelumnya, daerah PPKM level 2 menyelenggarakan PTM 100 persen dari kapasitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Terbitnya keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, juga berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, KEmendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ramai soal Mendekati Bulan Puasa Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Ini Kata Kemenkes

Berikut aturan terbaru pembelajaran tatap muka di tengah lonjakan kasus Covid-19:

Aturan terbaru sekolah tatap muka

Ilustrasi sekolah tatap muka.KOMPAS.COM/(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Ilustrasi sekolah tatap muka.

1. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPLM level 2 (dua).

2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:

  1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
  2. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
  3. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  4. Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Baca juga: Bantahan Kemenkes soal Ramai Isu Mendekati Bulan Puasa Kasus Covid-19 Melonjak

Jumlah peserta didik bisa 100 persen, asalkan...

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, pihaknya memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com