Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Terbaru PTM Terbatas Sesuai SE Kemendikbud Nomor 2 2022

Kompas.com - 04/02/2022, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal pembelajaran tatap muka (PTM).

Aturan PTM Terbatas itu tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 2 Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, sekolah atau instansi pendidikan di daerah PPKM level 2 dapat menyelenggarakan PTM terbatas sebesar 50 persen.

Selain itu, orangtua atau wali dari peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Berikut aturan terbaru PTM sesuai SE Terbaru Kemendikbud Ristek:

Baca juga: Kapasitas PTM Dikurangi 50 Persen, Orangtua Bisa Pilih Belajar Daring untuk Anak

Aturan PTM terbatas

SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 mengatur 5 ketentuan pokok, di antaranya:

1. PTM Terbatas 50 persen di daerah PPKM level 2

Instansi pendidikan formal diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, yaitu 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sebelumnya, peserta PTM mencapai 100 persen.

Aturan ketentuan ini ditujukan bagi instansi pendidikan yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, dikutip dari rilis Kemdikbud, Jumat (4/2/2022).

Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%.

Pelaksanan PTM Terbatas juga harus diikuti dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca juga: Aturan Baru Sekolah Tatap Muka: Daerah PPKM Level 2 PTM 50 Persen

2. PTM Terbatas di daerah PPKM level 1, 3 dan 4

Sementara bagi sekolah yang berada di daerah PPKM level 1, 3, dan 4, pelaksanaan PTM tetap mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB 4 Menteri itu mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.

Selain itu, berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Suharti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com