Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NISN Tidak Ditemukan Saat Daftar KIP-Kuliah? Ini Penjelasan Kemendikbud

Kompas.com - 05/02/2022, 20:40 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya warganet yang gagal saat mencoba mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) beredar di media sosial pada Jumat (4/2/2022).

Disebutkan bahwa kendalanya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak ditemukan.

"Ptn! Ko aku coba daftar kip-k malah gagal ya? Katanya nisn tidak di temukan padahal di ltmpt nisn ku bisa," tulis pengunggah dalam twit.

Tak hanya itu, warganet lain pun bernasib sama.

"AKU JUGA GINII, AKU DAH MAU NYERAH IKUT KIPK GARA GARA NISNNYA GINI MULU," tulis akun Twitter ini.

Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah dan Bagaimana Alur Pencairannya?

Penyebab NISN tidak ditemukan ketika mendaftar KIP-K

Menanggapi hal itu, Tim Teknis KIP-K dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Sony H. Wijaya, menyampaikan bahwa ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab mengapa NISN tidak ditemukan saat melakukan pendaftaran KIP-K.

"Kalau dari pesan yang muncul di tangkapan layar tersebut, bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, NISN berbeda dengan yang tercatat di Dapodik atau NISN belum masuk datanya ke Dapodik Kemendikbud Ristek (biasanya untuk siswa MA)," ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

"Kedua, tahun lulus tidak memenuhi syarat (KIP Kuliah Merdeka 2022 untuk lulusan tahun 2022, 2021 dan 2020)," lanjut dia.

Nantinya, sistem KIP-K atau KIP-Kuliah melakukan validasi data peserta ke Dapodik Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Bebaskan Biaya Per Semester, Bagaimana Cara Mengisi Akun KIP Kuliah?

Sementara itu, ada 4 poin penting yang wajib diperhatikan peserta yang ingin mendaftar KIP-K, yaitu:

1. Pastikan data yang tercatat di Dapodik benar.

2. NIK pastikan milik pribadi.

3. Mendaftar dengan menggunakan alamat email yang aktif dan email merupakan milik pribadi.

4. Apabila ada kesalahan NISN/NPSN/NIK, maka:

  • Untuk siswa yang belum lulus, silakan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk perbaikan NISN/NPSN/NIK.
  • Untuk siswa yang sudah lulus, dapat melakukan verval mandiri di laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervallulusan/ dengan menyertakan bukti yang valid.

Poin ke-4 adalah poin penting, "Artinya, jika permasalahan NISN tidak ditemukan, maka warganet itu perlu memperhatikan poin 4," ujar Sony.

Sony juga mengimbau kepada warganet atau peserta lain jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai KIP-K dapat langsung menuju menu "Helpdesk KIP-Kuliah" yang tercantum pada situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Ini Lama Durasi Bantuan Biaya yang Akan Didapatkan Penerima KIP Kuliah 2022

Syarat pendaftaran KIP-K

Dikutip dari Kompas.com (19/6/2021), syarat-syarat umum pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Penerima KIP memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.
  • Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terintegrasi.
  • Syarat khusus lain adalah, KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI).

Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini:

  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berasal dari panti sosial atau atau panti asuhan.
  • Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 tiap bulannya. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya paling banyak Rp 750.000.

 Baca juga: Panduan Lengkap KIP Kuliah 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com