KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah di tahun 2021 ini.
KIP kuliah merupakan bantuan pendidikan perkuliahan yang bertujuan membebaskan pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.
Tidak hanya itu, mulai tahun akademik 2020/2021 pemilik KIP kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda.
Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah, yaitu:
Baca juga: KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2021 Dibuka, Ini Cara Daftar
Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini:
Baca juga: Pendaftar KIP Kuliah Lolos SBMPTN 2021, Bagaimana Selanjutnya?
Registrasi dilakukan dengan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email (direkomendasikan gmail).
Selanjutnya Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, jika pendaftaran berhasil, maka siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Kemudian siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima.
Lalu untuk pendaftaran KIP Kuliah untuk peserta UTBK - SBMPTN sudah dibuka pada 14 Maret 2021 - 31 Maret 2021 lalu dan hasil kelulusannya sudah diumumkan pada Senin (14/6/2021) lalu.
Namun jangan khawatir, bagi peserta KIP yang belum lolos di jalur UTBK - SBMPTN, masih ada jalur seleksi mandiri PTN dan PTS.
Baca juga: Lolos SBMPTN 2021? Peserta KIP Kuliah Harus Lolos Verifikasi Dulu
Berikut adalah jadwal KIP Kuliah jalur seleksi mandiri dikutip dari laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id:
Bantuan yang akan diterima peserta KIP Kuliah 2021
Kemendikbud menyatakan program KIP kuliah ditujukan untuk 200 ribu mahasiswa baru. Dikutip dari Kompas (26/3/2021), mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk prodi akreditasi A diberikan maksimal Rp 12.000.000 di tahun ini.
Untuk Prodi akreditasi B, dana KIP kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000. Sedangkan prodi dengan akreditasi C, dana KIP Kuliah yang diberikan sebesar Rp 2.400.000.
Baca juga: 10 PTN Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak di SBMPTN 2021
Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut:
(Penulis: Luthfia Ayu Azanella, Inten Esti Pratiwi | Editor: Sari Hardiyanto, Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.