Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari

Kompas.com - 05/02/2022, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 120 hari atau empat bulan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat, masa kampanye sebaiknya dilakukan selama 90 hari saja.

Waktu tiga bulan, menurut Tito, adalah waktu yang cukup, sehingga akan meminimalisasi keterbelahan di masyarakat.

“Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed (media sosial) jaringan kami kira ini waktunya cukup,” kata Tito, sebagaimana dikutip Kompas.com, (24/1/2022).

Apa alasan KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari?

Baca juga: KPU: Panjang-Pendeknya Kampanye Pemilu Bukan Satu-satunya Pemicu Konflik

Calon baru perlu durasi kampanye lebih panjang

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, alasan usulan masa kampanye 120 hari atau empat bulan.

Ia mengatakan bahwa peserta Pemilu dan calon baru memerlukan masa kampanye yang lebih panjang untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Mereka harus memulai dari nol untuk memperkenalkan diri, memperkenalkan nomor barunya, baru menawarkan visi, misi, program, serta mempersuasi pemilih agar memilih diri mereka,” kata Pramono dalam seminar nasional bertajuk “Masa Kampanye 2024 dipendekkan: Siapa Untung, Siapa Rugi?” yang disiarkan kanal YouTube Kode Inisiatif pada Jumat (4/2/2022).

Berbeda dengan partai politik lama, kandidat lama, serta calon legislatif lama yang tidak perlu memulai dari nol karena masyarakat cenderung sudah mengenal mereka.

Oleh karena itu, lanjut Pramono, peserta Pemilu lama memerlukan masa kampanye yang lebih pendek.

Perihal memangkas masa kampanye menjadi lebih singkat, yakni dari 120 hari menjadi 90 hari, harus memperhatikan konteks keadilan pemilu seperti kesetaraan di antara peserta Pemilu.

"Kami sudah berusaha keras untuk mengakomodasi usulan dari teman-teman partai politik dan pemerintah untuk mengurangi durasi masa kampanye. Kami sudah mengurangi menjadi 120 hari, itu sudah pengurangan yang besar sekali," ucap Pramono.

Baca juga: Wanti-wanti Agar Pemilu 2024 Tak Jadi Pesta Kematian

Masa kampanye dinilai bukan pemicu konflik

Pramono menilai panjang atau pendeknya masa kampanye Pemilu bukan satu-satunya faktor pemicu konflik di masyarakat.

Konflik bisa muncul karena berbagai hal, seperti sistem Pemilu, jumlah dan perilaku kandidat, serta integritas penyelenggara.

Guna mengatasi perpecahan akibat Pemilu, dilansir dari Antara, Pramono menyebut perlu penegakan hukum yang tegas dan adil bagi setiap bentuk pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com