KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan. Berdasarkan data per Jumat (4/1/2022), sebanyak 32.211 kasus baru dilaporkan.
Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2021. Sebagian dari jumlah kasus tersebut adalah infeksi Covid-19 varian Omicron.
Lantas, apa yang harus dilakukan ketika kontak erat dengan pasien konfirmasi positif Covid-19 Omicron?
Berikut penjelasan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19:
Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Dirasakan Setelah Bangun Tidur, Apa Saja?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga yang kontak erat dengan pasien positif virus corona harus melakukan tes.
Tes itu dilakukan untuk semua warga yang terkonfirmasi Covid-19, baik Omicron maupun varian lainnya.
"Untuk orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, harus dilakukan testing," kata Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/1/2022).
Apabila hasil tes positif, maka warga harus menjalani isolasi atau karantina.
Wiku menjelaskan, isolasi merupakan upaya memisahkan dan membatasi diri dari interaksi dengan orang lain saat sudah dinyatakan positif Covid-19.
Karantina merupakan memisahkan dan membatasi diri dari interaksi setelah terpapar atau kontak dengan faktor risiko penularan Covid-19.
Untuk karantina, dilakukan pada hari pertama setelah berinteraksi dengan kasus positif.
Sedangan isolasi dilakukan pada hari pertama setelah merasakan gejala atau terkonfirmasi positif.
Artinya, warga harus karantina sejak mengetahui dirinya memiliki kontak erat dengan pasien, sambil menunggu hasil tes keluar.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ada 10 Daerah Masuk Zona Oranye!
Wiku menjelaskan, masyarakat yang diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri adalah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid.
Selain itu, warga yang tidak bergejala atau gejala ringan diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.