Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kontak Erat dengan Pasien Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2021. Sebagian dari jumlah kasus tersebut adalah infeksi Covid-19 varian Omicron.

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika kontak erat dengan pasien konfirmasi positif Covid-19 Omicron?

Berikut penjelasan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19:

Penjelasan Satgas

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga yang kontak erat dengan pasien positif virus corona harus melakukan tes.

Tes itu dilakukan untuk semua warga yang terkonfirmasi Covid-19, baik Omicron maupun varian lainnya.

"Untuk orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, harus dilakukan testing," kata Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/1/2022).

Apabila hasil tes positif, maka warga harus menjalani isolasi atau karantina.

Wiku menjelaskan, isolasi merupakan upaya memisahkan dan membatasi diri dari interaksi dengan orang lain saat sudah dinyatakan positif Covid-19.

Karantina merupakan memisahkan dan membatasi diri dari interaksi setelah terpapar atau kontak dengan faktor risiko penularan Covid-19.

Untuk karantina, dilakukan pada hari pertama setelah berinteraksi dengan kasus positif.

Sedangan isolasi dilakukan pada hari pertama setelah merasakan gejala atau terkonfirmasi positif.

Artinya, warga harus karantina sejak mengetahui dirinya memiliki kontak erat dengan pasien, sambil menunggu hasil tes keluar.

Ketentuan isolasi mandiri

Wiku menjelaskan, masyarakat yang diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri adalah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid.

Selain itu, warga yang tidak bergejala atau gejala ringan diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.

Khusus untuk bergejala ringan, Wiku menyebut, ada penambahan 3 hari bebas gejala sebelum diizinkan keluar.

Bagi warga yang tidak memenuhi syarat di atas, diimbau untuk melakukan isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau, masyarakat yang bergejala ringan dan tanpa gejala, agar menjalani isolasi mandiri di rumah, tanpa perlu ke rumah sakit.

"Kami mengimbau kalau OTG tidak usah dirawat di rumah sakit, demikian juga kalau ringan, di rumah saja. Ada batuk pilek sedikit, selama saturasi oksigen di atas 90 persen, masih normal," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1/2022).

"Biarkan rumah sakit menjadi tempat saudara-saudara kita yang parah, berat, sedang kritsi dan membutuhkan bantuan oksigen, dirawat di sana," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/05/183000465/kontak-erat-dengan-pasien-omicron-apa-yang-harus-dilakukan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke